Aceh Utara - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Geuchik di Aceh Nomor 40/PUU-XXII/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Putusan tersebut menolak permohonan perpanjangan masa jabatan Geuchik, sehingga ketentuan tetap berlaku enam tahun dan hanya dapat dipilih