Aceh Utara – Tuha Peut Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara resmi mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian Geuchik Muhammad Syah (periode 2020–2026) setelah berbagai teguran lisan maupun tertulis tak diindahkan. Surat bernomor 006/TP/20.33/VIII/2025 tertanggal
Aceh Utara - Indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Majron Tahun Anggaran 2025 kini memasuki babak baru. Pada Rabu, 31 Juli 2025, unsur Tuha Peut Gampong secara resmi melaporkan Geuchik Blang Majron dan
Aceh Utara - Camat Syamtalira Bayu, Muslem, S.Sos, MM menegaskan pencairan dana desa Gampong Blang Majron sudah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan Muslem menanggapi tudingan sepihak tuha peut yang dilansir di media online. "Bahwa dalam