Persatuan Mahasiswa Labusel Desak Kejatisu Ambil Alih Kasus Korupsi Dinsos Rp 1,9 Miliar - Warta Medan News
Vinkmag ad

Persatuan Mahasiswa Labusel Desak Kejatisu Ambil Alih Kasus Korupsi Dinsos Rp 1,9 Miliar

Persatuan Mahasiswa Labusel Desak Kejatisu Ambil Alih Kasus Korupsi Dinsos Rp 1,9 Miliar

MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Labuhanbatu Selatan (Perma Labusel) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (23/2). Massa menuntut ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan kasus korupsi senilai Rp 1,9 miliar di Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam aksinya, massa membawa kendaraan taktis serta spanduk berukuran besar yang mendesak Kejatisu untuk segera mengintervensi penanganan perkara tersebut. Ketua Umum Perma Labusel, Amiruddin Siregar, S.H., menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labusel yang dinilai lamban.

“Kami menyayangkan sikap Kejari Labusel. Meski sudah menetapkan tujuh orang oknum sebagai tersangka, hingga kini belum ada perkembangan perkara yang berarti. Kondisi ini memicu kecurigaan publik akan adanya praktik tidak transparan dalam proses hukum tersebut,” ujar Amiruddin saat menyampaikan aspirasi di hadapan pejabat Kejatisu.

Amiruddin menambahkan bahwa selama ini upaya konfirmasi oleh awak media kerap dijawab secara normatif oleh pihak Kejari. “Setiap kali ditanyakan, jawabannya selalu ‘masih dalam pemeriksaan’. Kami sebagai putra daerah meminta Kejatisu turun tangan secara serius,” tegasnya.

Usai berorasi di Kejatisu, massa melanjutkan aksi ke Mapolda Sumatera Utara. Koordinator Lapangan, Bahrian Syah Putra Lubis, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya juga menengarai adanya keterlibatan salah satu anggota Polri dalam pusaran kasus korupsi ini.

“Kami meminta Bapak Kapoldasu untuk memberikan atensi, karena diduga ada oknum anggotanya yang bermasalah dalam kasus ini. Kami akan mengawal perkara ini hingga tuntas dan transparan,” tutur Bahrian.

Aspirasi tersebut diterima oleh perwakilan Unit Tipikor Ditreskrimum Polda Sumut (Panit 2 Bagian Permasalahan Daerah Labusel). Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan.

“Kasus ini sedang ditangani oleh Kejari Labusel. Kami tidak dapat melakukan intervensi sebelum proses penyelidikan di sana rampung. Secara prosedur, tidak diperbolehkan ada dua APH (Aparat Penegak Hukum) menangani satu kasus yang sama karena berpotensi merugikan anggaran negara,” jelas perwakilan Polda Sumut tersebut.

Di penghujung aksi, Perma Labusel memberikan pernyataan sikap agar Kejatisu mengevaluasi total kinerja Kejari Labusel. Mereka meminta agar kasus ini dilimpahkan kepada Tim Khusus Pidsus Kejatisu jika Kejari Labusel merasa tidak sanggup menyelesaikannya.

“Harapan kami, Kejatisu memberikan teguran keras. Jika memang tidak sanggup, serahkan saja ke Kejatisu agar ditangani oleh tim khusus. Kami ingin ketujuh oknum tersebut segera ditahan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Labuhanbatu Selatan,” pungkas Amiruddin Siregar saat berdialog dengan Kasipidkum Kejatisu.

Massa mengancam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa secara bergelombang jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan status hukum terhadap para tersangka.

Vinkmag ad

Read Previous

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular