Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Aceh Utara, Geuchik Samudera Tuding Wartawan Gadungan - Warta Medan News
Vinkmag ad

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Aceh Utara, Geuchik Samudera Tuding Wartawan Gadungan

Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Aceh Utara, Geuchik Samudera Tuding Wartawan Gadungan

ACEH UTARA – Dugaan penyelewengan Dana Desa tahun 2025 di Gampong Krueng Baro Blang Mee, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, kini memasuki babak baru.

Alih-alih memberikan klarifikasi mendalam terkait dugaan proyek ketahanan pangan fiktif senilai Rp 120 juta dan masalah layanan posyandu, Kepala Desa (Geuchik) setempat, Muhammad Ali, justru mempertanyakan kredibilitas wartawan yang melakukan konfirmasi.

Dalam keterangan resminya kepada sejumlah media, Muhammad Ali menyebut bahwa pihak yang mencoba mengonfirmasi dirinya hanyalah oknum yang mengaku sebagai wartawan. Ia berpendapat bahwa setiap informasi yang dipublikasikan seharusnya melalui proses klarifikasi langsung dari dirinya terlebih dahulu.

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Muhammad Fadli, wartawan yang bersangkutan. Fadli menilai tuduhan Geuchik tidak berdasar dan terkesan sebagai upaya untuk menghindari pertanyaan mendasar mengenai penggunaan anggaran desa.

“Jika saya dikatakan mengaku-ngaku wartawan, tidak apa-apa. Namun, faktanya saya sudah memperkenalkan diri secara resmi sebelum konfirmasi. Anehnya, setelah itu kontak saya malah diblokir,” ujar Fadli, Senin (2/3/2026).

Fadli membeberkan bukti bahwa dirinya dan Muhammad Ali sebenarnya pernah berkomunikasi sebelumnya. Ia mengungkapkan bahwa sang Geuchik pernah menghubunginya langsung melalui WhatsApp pada 20 Maret 2025.

“Kami sempat berbicara sekitar 4 menit melalui telepon WhatsApp. Jika sekarang beliau menyebut tidak kenal atau saya wartawan gadungan, itu sangat kontradiktif. Bukti percakapan dan riwayat teleponnya masih saya simpan,” tegas Fadli.

Ia juga menyoroti sikap Geuchik yang seolah menutup diri dari fungsi kontrol sosial media. Menurut Fadli, pesan konfirmasinya sempat dibaca (centang biru), namun nomor teleponnya langsung diblokir tak lama kemudian. Kondisi ini membuat upaya permintaan klarifikasi lebih lanjut menjadi terhambat.

Kasus ini bermula dari keresahan warga mengenai dua poin utama:

  1. Proyek Ketahanan Pangan 2025: Adanya alokasi dana sebesar Rp 120 juta yang diduga tidak jelas realisasinya di lapangan.

  2. Program Posyandu: Ditemukannya pembagian buah pir dalam kondisi busuk kepada warga, yang dinilai mencederai tujuan program kesehatan masyarakat.

Menanggapi konflik ini, Camat Samudera telah mengonfirmasi bahwa Gampong Krueng Baro Blang Mee akan segera diperiksa oleh Inspektorat Aceh Utara.

Sementara itu, perwakilan masyarakat telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan korupsi dan penggelembungan (markup) anggaran dana desa tahun 2024 dan 2025 ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Sosiolog menilai sikap pejabat publik yang menutup diri atau memusuhi media saat dikonfirmasi mengenai isu krusial sering kali menjadi indikasi ketidaksiapan dalam memberikan pertanggungjawaban publik atau adanya informasi yang disembunyikan.

Kini, masyarakat Aceh Utara menanti hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat dan Kejaksaan untuk memastikan transparansi penggunaan dana desa di wilayah tersebut.

Vinkmag ad

Read Previous

Persatuan Mahasiswa Labusel Desak Kejatisu Ambil Alih Kasus Korupsi Dinsos Rp 1,9 Miliar

Read Next

Tuding Kinerja Kejari Labusel Mandul, Massa Perma Labusel Geruduk Kantor Kejati Sumut

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Most Popular